"Bahkan, bukan hanya pelemahan, tetapi juga seperti langkah awal membubarkan KPK oleh orang-orang yang dikumpulkan partai yang khawatir terjerat KPK," ujar Abdul Fickar, pernyataan tertulis, Kamis (8/10/2015).
Ia mempertanyakan poin-poin yang akan direvisi. Menurut Fickar, revisi itu seakan memberikan wewenang pemberantasan korupsi yang lebih kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Padahal, ia menilai, langkah kedua institusi tersebut sarat ditunggangi kepentingan kelompok.
Salah satu poin revisi yang disayangkan Fickar adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 tahun saja. Pembubaran KPK dengan jangka waktu tertentu itu, menurut dia, pengkhianatan terhadap komitmen bersama masyarakat dunia, bukan hanya Indonesia.
"Revisi poin itu juga keliru memahami istilah ad hoc. Ad hoc itu bukan berarti sebagai waktu. Ad hoc itu melekat pada situasi dan kondisi di mana sampai saat ini korupsi masih marak di mana-mana," lanjut Fickar.
Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan tegas, yakni dengan tidak menyetujui usulan perubahan UU KPK.
"Jika UU ini dibahas dan diundangkan, maka sejarah akan mencatat bahwa di era Presiden Jokowi lah KPK dihabisi dan Presiden akan dianggap sebagai rezim antipemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebanyak enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015) kemarin. Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun.Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.