Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: UU KPK Perlu Disempurnakan, tetapi Jangan Dilemahkan

Kompas.com - 07/10/2015, 19:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menilai ada beberapa poin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang perlu disempurnakan. Namun, secara tegas, Ruki menolak draf revisi undang-undang tersebut karena dianggapnya justru melumpuhkan KPK.

"Undang-undang KPK belum baik, karena itu perlu disempurnakan. Tapi, bukan malah dilemahkan," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Ruki mengatakan, meski undang-undang tersebut belum sepenuhnya baik, nyatanya KPK kerap dijadikan panutan oleh negara lain. Ia menambahkan, hampir setiap bulan KPK kedatangan tamu dari luar negeri yang ingin belajar sistem kerja KPK.

"Beberapa teman diminta memberikan consulting, ada yang dijadikan konsultan untuk bentuk KPK di Afganistan, Pakistan," kata Ruki.

Berbeda dengan Ruki, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji selaku penyusun UU KPK menganggap peraturan tersebut sudah sangat baik. Menurut dia, pasal-pasal yang diajukan DPR saat ini sengaja dilakukan untuk "mengamputasi" KPK.

"Kalau ada yang perlu direvisi, bukan hal-hal esensial. Khususnya hal penasihat KPK itu masih bisa jadi perdebatan untuk tidak terkontaminasi dengan persoalan independensi dewan itu sendiri," kata Indriyanto.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, meski sudah 12 tahun KPK berdiri, tindak pidana korupsi masih merajalela. Padahal, kata dia, KPK telah maksimal dalam melakukan pencegahan hingga penindakan.

"Pelaku-pelakunya masih nekat. Laporan korupsi di dumas (pengaduan masyarakat) meningkat dari tahun ke tahun. OTT dan modus-modusnya kegiatan kami di pencegahan, penindakan, litbang, luar biasa," kata Zulkarnain.

Dengan munculnya revisi Undang-Undang KPK, Zulkarnain justru menilai membahayakan proses pemberantasan korupsi, bukannya menghapuskan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Zulkarnain ingin kewenangan KPK saat ini tidak dikurangi.

"Artinya, dalam pelaksanaan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 sudah dilaksanakan, tinggal bagaimana sinergi dengan kementerian terkait," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com