Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebakaran Hutan dan Kejahatan Korporasi

Kompas.com - 03/10/2015, 16:19 WIB

Oleh: Marison Guciano

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian RI telah menetapkan 140 tersangka, tujuh di antaranya petinggi perusahaan, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kemudian menimbulkan bencana kabut asap dalam sebulan terakhir (Kompas, 17/9).

Mereka dijerat UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Jumlah tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan diprediksi bertambah karena polisi masih memeriksa puluhan perusahaan yang diduga melakukan praktik pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti, izin konsesi perusahaan terancam dicabut dan dibekukan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyebutkan, indikasi areal kebakaran hutan dan lahan-hingga 9 September 2015-di Kalimantan dan Sumatera seluas 190.993 hektar. Luasan tersebut terdiri dari 103.953 hektar di lahan pemanfaatan, 29.437 hektar di lahan perkebunan dari pelepasan, dan 58.603 hektar di lahan bidang tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memprediksi, kerugian ekonomi akibat bencana kabut asap yang terjadi karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi di Indonesia pada 2015 bisa melebihi angka Rp 20 triliun. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yang kemudian menimbulkan bencana kabut asap, bukan yang pertama kali. Dalam 20 tahun terakhir, bencana serupa hampir setiap tahun terjadi.

Warga negara Malaysia dan Singapura pun menyindir Indonesia dengan kabut asapnya melalui media sosial dengan tagar #terimakasihIndonesia. Malaysia dan Singapura adalah dua negara tetangga yang rutin mendapat kiriman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 99 persen penyebab kebakaran hutan dan lahan merupakan faktor yang disengaja. Citra satelit yang diambil NASA membuktikan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera sekarang merupakan kesengajaan karena areal hutan yang dilalap api memiliki pola. Motifnya jelas! Membakar hutan dan lahan dinilai sebagai cara paling mudah, murah dan cepat untuk membersihkan lahan (land clearing) meski dampak kerusakannya sangat dahsyat dan tak terperikan.

Data Kementerian LHK dan Polri menyebutkan, ada ratusan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang kini sedang mereka tangani. Di Riau terdapat 37 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Kalimantan Barat 11 kasus, dan Kalimantan Tengah 121 kasus.

Tak ternilai

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, negara seolah tak berdaya menghentikan kejahatan korporasi yang-dengan kekuatan uang-berulang kali lolos dari jerat hukum. Otak pembakaran hutan dan lahan tak pernah tersentuh. Yang tertangkap dan divonis bersalah oleh pengadilan hanya pelaku "ecek-ecek" atau masyarakat biasa yang sering kali dijadikan "tumbal" korporasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com