JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPR Ahmad Djuned enggan mengomentari polemik mengenai kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Djuned yang baru saja dirotasi menjadi Deputi Administrasi Kesekjenan DPR pada Kamis (17/9/2015 lalu ini, justru menyerahkan pencairan kenaikan tunjangan kepada anggota DPR.
"Saya kira tanyakan saja (ke anggota DPR), masalah itu sudah dibahas oleh anggota. Daripada nanti blunder. Sudah lah," kata Djuned kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Djuned yang menurut Anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR Irma Suryani sempat mengikuti rapat mengenai kenaikan tunjangan pada Februari-Maret 2015 lalu ini, lantas enggan berkomentar lebih jauh.
"Saya kira itu bukan ranah kami ya apakah akan dicairkan apa enggak. Kan sudah banyak dibahas, saya no comment," ucapnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menyebut cair atau tidaknya dana kenaikan tunjangan DPR, tergantung pengguna anggaran, dalam hal ini Kesetjenan DPR. Menurut dia, SK mengenai kenaikan tunjangan yang diterbitkan Kemenkeu hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Namun, jika banyak yang menolak, DPR bisa tak menggunakan SK tersebut. (Baca: Menkeu Hanya Rilis SK Batas Maksimal Tunjangan, DPR Bisa Tak Menjalankan)
"Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata dia.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.