"Kita sudah diperintahkan untuk menolak dari Ketum. Jadi, kita akan kembalikan," kata Marwan saat dihubungi, Selasa (22/9/2015).
Wakil Ketua Komisi XI itu mengatakan, usulan kenaikan tunjangan pertama kali dibahas pada rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Badan itu memang bertugas untuk menyusun rincian pos anggaran kebutuhan Dewan.
"Yang saya peroleh informasinya, itu di pos kesekjenan, nomenklaturnya di tunjangan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, SK mengenai kenaikan tunjangan tersebut hanya menyetujui batas maksimal yang bisa digunakan DPR untuk menaikkan tunjangannya. Namun, jika banyak yang menolak, DPR bisa tak menggunakan SK tersebut.
"Enggak ada surat (keputusan) dicabut. DPR-nya saja enggak usah menjalankan (SK itu). Selesai," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan ini bukan lagi urusan Kementerian Keuangan, melainkan urusan DPR sebagai pengguna anggaran. Kementerian Keuangan tidak akan mencabut SK tersebut.
"SK itu cuma penentu batas maksimal kenaikan. Terserah di DPR mau dipakai atau enggak. Naik atau enggak, pengguna anggaran yang menentukan," kata dia.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.