"Kami akan minta agar kenaikan itu tidak dimasukkan dalam struktur tunjangan kami," kata Irma kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2015).
Irma mengaku, sejak pembahasan oleh BURT dan Kesekjenan pada Februari-Maret lalu, Nasdem sudah menolak kenaikan tunjangan ini. Namun, sikap Nasdem kalah suara sehingga akhirnya kenaikan ini diusulkan dan disetujui oleh pemerintah.
Saat ini, kata dia, sudah ada instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh agar para anggota Fraksi Nasdem tak mengambil kenaikan tunjangan itu.
"Kami minta dananya saja distop, Kesekjenan tidak perlu menambahkan. Jadi, tidak akan ditransfer. Kalau itu tidak dipakai, dananya akan kembali ke pemerintah. Kesekjenan yang penting tidak mengeluarkan," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem ini.
Irma mengatakan, surat kepada Kesekjenan akan dikirim sesegera mungkin. Namun, dia belum bisa memastikan waktunya karena saat ini Nasdem masih disibukkan dengan pelaksanaan rakernas.
Anggota Komisi XI DPR ini pun meminta fraksi-fraksi lain untuk menunjukkan sikap serupa.
"Jangan di publik menolak, tetapi tidak kembalikan. Ini harus dikawal pengembaliannya," kata Irma.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu, seperti dikutip harian Kompas:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000. c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000.