Akar masalah
Juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara Annisa Rahmawati mempertanyakan kapasitas pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lahan-lahan yang terbakar dan akan diambil alih oleh negara.
"Ketika lahan ditarik ke negara kemudian tidak ada yang menjaga, apa negara punya kapasitas memonitor setiap lahan bekas kebakaran itu? Saya kira tidak, kecuali bekerja sama dengan masyarakat, korporasi," katanya.
Penegakan hukum, menurut dia, barulah tahap awal yang memang harus dilakukan dalam upaya penanganan kabut asap. Namun, akar masalah kebakaran hutan selama ini, yaitu ekspansi dan pembukaan lahan gambut, malah justru belum tertangani.
Ke depannya, pemerintah juga harus melakukan perlindungan lahan gambut secara total.
"Antara deforestasi, pembukaan lahan gambut, dan kebakaran lahan, ada link-nya di situ," kata Annisa.
Yang dia khawatirkan, proses penyidikan dan investigasi memerlukan waktu sehingga, seperti yang biasanya terjadi, kasus akan lenyap saat kabut asap juga hilang. Butuh cara-cara detail menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan.
Moratorium pemberian izin terhadap hutan primer atau lahan gambut yang berlaku selama ini, dalam pandangannya, tidak melindungi lahan gambut sebagai ekosistem besar yang saling berhubungan, tetapi hanya bagian dari wilayah-wilayah terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.