Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Perekrut TKW Elikah

Kompas.com - 15/09/2015, 14:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri telah menangkap seorang bernama Agus. Ia diduga sebagai pelaku perdagangan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dilaporkan seorang tenaga kerja wanita bernama Elikah Sapro (33). (Baca: Kisah Elikah, TKW yang Jadi Korban Perdagangan Manusia)

"Betul beberapa waktu lalu penyidik menangkap Agus di Cianjur, Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Umar Surya Fana, Selasa (15/9/2015).

Agus dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Agus berperan sebagai perekrut Elikah dan sejumlah tenaga kerja wanita lainnya. Ia juga berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke PT Bhayangkara yang bertempat di Cipayung, Jakarta Timur. Adapun proses penyaluran tenaga kerja tersebut dilakukan secara ilegal. (Baca: Kisah TKI Elikah di Abu Dhabi, Tak Digaji, Luntang-lantung, hingga Nyaris Diperkosa)

Umar mengatakan, polisi telah menggeledah PT Bhayangkara. Hasilnya, tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Setelah dicek di Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ternyata izin perusahaan itu sebagai penyalur tenaga kerja telah dicabut.

"Tidak ada dokumen apa pun yang bisa penyidik dapat di kantor tersebut. Tidak ada yang dapat kami periksa pula karena kantor itu sudah tak ditempati," ujar Umar.

Meski demikian, penyidik telah mengantongi nama pimpinan PT Bhayangkara, yang berinisial Rmd alias Hamdan. Nama yang bersangkutan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Elikah adalah warga Cirebon, Jawa Barat. Ia adalah TKI yang menjadi korban perdagangan manusia. Pada 9 Februari 2015, dia didampingi aktivis Formigran untuk membuat laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia dan penempatan TKI tak sesuai prosedur. Laporan Elikah tercatat dengan Nomor LP/163/II/2015/Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com