Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Akan Diperiksa sebagai Saksi Gubernur Sumut dan Istrinya

Kompas.com - 02/09/2015, 11:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Cornelis Kaligis dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Ia akan menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan OCK sebagai saksi untuk GPN dan ES," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati di Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Hingga pukul 11.20 WIB, Kaligis belum tiba di gedung KPK. Sebelumnya, Kaligis selalu menolak diperiksa, baik sebagai tersangka maupun saksi. (baca: Lagi, OC Kaligis Tolak Diperiksa sebagai Tersangka)

"Saya tetap menolak karena Pasal 66 (KUHAP) menyatakan terdakwa tidak punya beban pembuktian," kata Kaligis ketika sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kaligis enggan bersaksi bagi Gatot dan Evy karena keduanya merupakan kliennya. Menurut dia, sebagai pengacara, ia telah mengambil sumpah jabatan untuk tidak memberikan keterangan. (baca: OC Kaligis: Saya Disebut Menghalang-halangi Proses Hukum, Itu Keterlaluan)

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tetap memerintahkan Kaligis diperiksa bagi tersangka lainnya, termasuk Gatot dan Evy.

"Hasil musyawarah majelis mengenai surat dari permohonan Deputi bidang Penindakan KPK, maka majelis mengabulkan permohonan tersebut dan memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti," kata hakim ketua Sumpeno. (baca: OC Kaligis Dijuluki "Manusia Super" oleh Sesama Tahanan KPK)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 5 ribu dollar Singapura dan 27 ribu dollar AS. Suap tersebut dilakukan untuk memengaruhi putusan atas gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (baca: OC Kaligis: Reputasi dan Nama Baik Saya Hancur dan Punah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com