Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

Kompas.com - 24/08/2015, 12:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Otto Cornelis Kaligis. Dalam putusannya, hakim tunggal Suprapto hanya mempertimbangkan eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam eksepsinya, termohon menyatakan, KUHAP telah mengatur acara pemeriksaan praperadilan, termasuk apabila permohonan praperadilan tersebut dinilai gugur, sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d," kata Suprapto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Pasal itu menyebutkan, 'dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permimtaan tersebut gugur'. (baca: Pengacara Kaligis: KPK Ambil Langkah Tipu-tipu, Kami Dibohongi)

Ia menambahkan, sebuah perkara dikatakan sudah mulai diperiksa oleh pengadilan ketika sudah dibuka oleh hakim yang mengadili perkara pokoknya. Hal itu didasarkan pada Pasal 152 KUHAP dan Pasal 27 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan, 'dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang'.

Sedangkan, di dalam ayat (2) disebutkan, 'hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan'.

"Pasal 27 ayat (1) disebutkan, Ketua Pengadilan Tipikor menetapkan susunan majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan berkas perkara," kata Suprapto.

Ia menambahkan, KPK telah melimpahkan berkas perkara pokok Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Sehingga, status hukum Kaligisi telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Selang satu hari, hakim majelis hakim pemeriksa perkara Pengadilan Tipikor telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana Kaligis pada 20 Agustus 15. Selain itu, Pengadilan Tipikor juga telah menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum KPK untuk melakukan penahanan atas Kaligis selama 30 hari, terhitung 12 Agustus 2015 sampai 10 September 2015 di Rutan Guntur.

"Menimbang, hakim praperadilan berpendapat, oleh karena perkara atas nama terdakwa telah dilimpahkan dan diperiksa Pengadilan Tipikor. Sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d permohonan praperadilan Pemohon gugur," ujarnya.

"Menimbang, bahwa salah satu eksepsi telah dikabulkan, maka terhadap eksepsi lain tidak perlu dipertimbangkan," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memutuskan menunda sidang perdana Kaligis, yang sedianya digelar pada Kamis (20/8/2015). Sidang Kaligis diundur hingga Kamis (27/8/2015). (baca: Tak Hadir karena Sakit, Sidang OC Kaligis Ditunda)

Hal itu diputuskan majelis hakim setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Kaligis. Saat itu, Kaligis dan tim pengacaranya tidak menghadiri Pengadilan Tipikor untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Menurut jaksa, saat dijemput di rumah tahanan Pomdam Guntur cabang KPK pada Kamis pagi, Kaligis mengaku sakit. Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk mengijinkan Kaligis diperiksa dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (baca: Kata Velove, Pembuluh Darah OC Kaligis Banyak yang Pecah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com