JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana peninjauan kembali yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo digelar, Rabu (19/8/2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menggugat putusan yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap Hadi batal demi hukum. (baca: Banding Ditolak, KPK Akan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tim hukum KPK siap berhadapan dengan PN Jaksel sebagai pihak tergugat.
"KPK akan menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap putusan praperadilan. Karena ada beberapa hal yang menurut KPK, yang melampaui kewenangan praperadilan," ujar Priharsa, melalui pesan singkat.
Priharsa berharap gugatan KPK akan dikabulkan. KPK, kata dia, telah menyusun memori PK dan menyiapkan bukti-bukti baru untuk ditunjukkan dalam PK tersebut. (baca: KPK: Upaya Tangani Kasus Pajak Hadi Poernomo "Layu Sebelum Berkembang")
"Itu semua nanti hakim yang akan memutuskan. Posisi KPK adalah mengajukan memori PK dengan harapan untuk dikabulkan," kata Priharsa.
KPK menyerahkan memori PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015).
PN Jaksel sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan.
Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan. (baca: Ini Pertimbangan Lengkap Hakim Kabulkan Permohonan Hadi Poernomo)
Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.
KPK menganggap putusan tersebut membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutuskan pengangkatan penyidik KPK adalah sah.
Menurut KPK, dalam banyak tindak pidana, penyelidikan bisa dilakukan oleh aparat bukan Polri, seperti dalam kasus tindak pidana kehutanan, lingkungan, imigrasi, pajak, hingga bea dan cukai. (baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)
Putusan Haswandi dianggap jadi permasalahan yang serius bagi penegakan hukum, tak hanya soal korupsi. Putusan itu juga berdampak pada kemungkinan tidak sahnya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain karena penyelidikannya tidak dilakukan oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.