Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, KPK Akan Ajukan PK atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Kompas.com - 08/06/2015, 18:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com — Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, banding yang diajukan KPK atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK belum menerima penolakan resmi atas upaya banding itu.

"Katanya ada penolakan, tapi sampai saat ini kami belum menerima pernyataan resmi banding ditolak," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Johan mengatakan, KPK masih menunggu salinan penolakan banding itu dari PN Jaksel. Menyikapi hal ini, muncul opsi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan tersebut.

"Kami ada opsi untuk PK kalau memang ditolak dan kami terima surat pemberitahuannya," kata Johan.

Menurut Johan, langkah hukum yang diambil KPK dalam menyikapi putusan praperadilan Hadi akan berbeda dengan putusan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Meski KPK kalah dalam kedua praperadilan tersebut, kata Johan, alasan dikabulkannya gugatan mereka berbeda.

Pada putusan praperadilan yang diajukan Ilham, dinyatakan bahwa KPK tidak bisa melakukan penyidikan terhadap Ilham karena tidak dapat menunjukkan dua alat bukti. Sementara pada putusan praperadilan Hadi, hakim menyatakan penyelidik KPK ilegal karena bukan berasal dari Polri.

"Langkah KPK soal HP (Hadi Poernomo) dan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) beda. HP kami banding, kalau banding ditolak, akan PK," kata Johan.

Sementara itu, KPK belum memberikan pernyataan yang jelas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh menindaklanjuti putusan praperadilan Ilham. Johan menegaskan bahwa upaya hukum terhadap Ilham akan dijelaskan pada Selasa (9/6/2015) besok.

"Besok akan disampaikan terkait tindak lanjut Ilham," ujar Johan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, hakim Haswandi menyatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan seorang tersangka.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015, atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.

"Menimbang, dengan demikian harus ada proses penyidikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan tersangkanya," ujar hakim.

Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka. Sebelumnya, KPK telah kalah dalam dua sidang praperadilan, yakni terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan mantan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com