Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, polisi tengah mengusut asal-usul surat tersebut dengan memanggil dan memeriksa orang yang namanya tercantum pada surat tersebut.
"Saya telah perintahkan tim untuk memeriksa yang menandatangani surat itu. Kami mau tahu apa alasan dia melarang orang berjualan," ujar Victor, saat dihubungi, Jumat (14/8/2015) pagi.
"Kalau benar mereka memaksa, ini enggak benar namanya. Masak dia mau ngatur-ngatur perekonomian di negara ini," lanjut Victor.
Namun, ia tak mau merinci nama-nama yang tercantum dala surat tertanggal 8 Agustus 2015 tersebut.
Jika terbukti ada perencanaan dan kesengajaan untuk menimbun sapi, penyidik akan mengenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan kepada pembuat surat tersebut. Pembuat surat itu juga akan diusut oleh kepolisian.
"Paling tidak dia akan dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta menimbun bahan pokok atau barang penting dari pasaran sesuai UU Perdagangan," kata dia.
Dengan ditemukannya surat tersebut, polisi menduga ada upaya yang sistematis mengurangi peredaran daging sapi di pasaran sehingga menimbulkan gejolak harga serta keresahan di masyarakat.
Mengelak
Pada Rabu siang hingga tengah malam, penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah dua peternakan dan penggemukan sapi di daerah Tangerang. Di kedua tempat itu, polisi menemukan 21.933 ekor sapi di mana 4.000-an di antaranya siap potong.
Polisi menduga pengusaha menimbun sapi siap potong sehingga menyebabkan gejolak harga di pasaran. Pemilik tempat peternakan dan penggemukan sapi berinisial BH, PH, dan SH. Mereka adalah pengusaha di sektor impor.
Penyidik masih memeriksa ketiga orang tersebut dan belum menetapkan status hukum ketiganya.
Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (13/8/2015), mengatakan, pemilik peternakan sekaligus penggemukan sapi itu mengelak saat dicecar soal dugaan penimbunan sapi siap potong.
"Alasan mereka kenapa sapi-sapi itu tak segera dipotong adalah karena tidak ada pembelinya. Ya apa pun jawaban dia akan kami gunakan untuk penyidikan kasus ini," ujar Budi.
Budi mengatakan, ada dugaan penimbunan merupakan upaya sistematis menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah soal manajemen pangan.
"Meski pun bukan kapasitas saya karena saya cuma pidana, tapi mungkin saja ada unsur itu, menyangkut menurunnya kewibawaan pemerintah," kata dia.
"Kalau sengaja melakukan itu berarti itu kan melawan pemerintah. Itu ada di undang-undang, tidak boleh. Kita akan tinjau dasar hukumnya," lanjut Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.