Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal Kepala Daerah

Kompas.com - 27/07/2015, 12:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo belum berniat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi adanya calon tunggal pada pelaksanaan pilkada serentak 2015. Pemerintah masih tetap berharap agar partai politik bisa lebih aktif mengajukan calon-calonnya untuk menghindari calon tunggal.

"Belum ada pembahasan isu (menerbitkan perppu). Memang kemarin sudah diantisipasi adanya calon tunggal, tapi Presiden lebih meminta partai politik untuk tidak mengusung calon tunggal," ujar Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten menganggap hal itu memerlukan kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik agar jangan sampai ada calon tunggal untuk daerah-daerah yang dianggap calon petahananya cukup kuat. (baca: Perludem Usulkan Presiden Buat Perppu tentang Calon Tunggal di Pilkada)

"Jadi ini kan nggak bisa semua diatur lewat undang-undang, tetapi juga saya kira harus menjadi komitmen dari semua partai politik," ucap Teten.

Pemerintah, sebut Teten, juga aktif mendekati partai politik untuk tetap mengajukan calon. Menurut dia, banyaknya calon yang bersaing pada pilkada ini akan membangun kualitas demokrasi di Indonesia.

Teten mengaku optimistis dalam waktu dua hari sisa masa pendaftaran masih akan ada calon kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum. (baca: KPU Tidak Akan Buat Peraturan Gambar Kosong untuk Calon Tunggal)

"Pemerintah optimistis bahwa semua partai politik akan menggunakan kesempatan pilkada serentak untuk partisipasi. Saya kira pada waktunya nanti akan mendaftar," kata Teten.

KPU sebelumnya mengkhawatirkan munculnya calon tunggal dalam pilkada serentak ini. Apabila dalam tahap pendaftaran hingga verifikasi calon, KPU hanya mendapat satu calon yang lolos, maka pilkada di wilayah terkait itu harus ditunda hingga tahun 2017. (baca: Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak)

Aturan penundaan ini ada pada Pasal 89 PKPU nomor 12 tahun 2015. Di sana disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.

Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan pemerintah masih mengkaji apakah pemerintah perlu mengeluarkan perppu untuk menetapkan syarat pengusungan pasangan calon. (baca: Pemerintah Minta Parpol Aktif Ajukan Kandidat Agar Tak Ada Calon Tunggal)

Pemerintah berwacana menerbitkan aturan terkait batas maksimal suara atau kursi yang dimiliki pasangan calon untuk memecah suara dan mengantisipasi keberadaan calon tunggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com