Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tidak Akan Buat Peraturan Gambar Kosong untuk Calon Tunggal

Kompas.com - 24/07/2015, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan membuat peraturan terkait wacana penerapan mekanisme "bumbung kosong" atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai, mekanisme tersebut tidak memiliki dasar hukum. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 juga tidak mengenal istilah "bumbung kosong".

"Tidak ada pilihan lain selain menunda. Harus jadi perhatian parpol, karena ini juga urusan parpol," kata Husni, ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (24/7/2015)..

Kemarin, Presiden Joko Widodo menggelar rapat membahas persiapan pemilihan kepala daerah serentak yang akan berlangsung pada Desember mendatang.

Sejumlah hal yang ingin diketahui Presiden antara lain terkait perkembangan pembahasan pendanaan pengamanan pilkada serta islah terbatas di Partai Golkar dan PPP menyangkut pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, muncul wacana mengenai penerapan mekanisme "bumbung kosong" jika pilkada hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal.

"Presiden tidak memberikan respons terkait usulan bumbung kosong tersebut. Jadi hanya sebatas wacana dari pihak tertentu," kata Husni.

Dia juga mengungkapkan bahwa wacana tersebut masih harus dilakukan diskusi panjang apabila diterapkan pada periode pemilihan kepala daerah selanjutnya.

Sebelumnya, DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Surabaya juga pernah memunculkan wacana "bumbung kosong" untuk pilkada.

"PDI-P menyadari adanya hambatan konstitusional. Bahwa itu tidak ada dasar hukumnya. Tetapi sebagai ide, para pembuat kebijakan harus menangkap ini sebagai fakta agar tidak kemudian muncul calon boneka yang sekadar jadi pendamping agar pemilu bisa berlangsung," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetyo kepada Antara di Surabaya, Kamis (9/7).

Menurut dia, PDI-P melihat fakta bahwa calon bisa sangat kuat elektabilitasnya, sehingga kontestasi pilkada menjadi mudah ditebak pemenangnya dan mengurangi ketertarikan calon pesaing baik dari partai maupun perseorangan. Didik mengatakan perlu dicarikan solusi hukum terkait pasangan calon tunggal. Selama ini telah dikenal istilah "bumbung kosong" dalam pemilihan kepala desa.

"Bumbung kosong ini dimaksudkan agar saat terpilih, calon tahu ada sekian persen pemilih yang tidak setuju. Bahkan fakta di beberapa tempat bumbung kosong tersebut menang," ujarnya.

Landasan hukum mengenai penundaan pemilihan kepala daerah apabila hanya terdapat satu pasangan calon tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan pasal 89 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com