JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon terancam ditunda pelaksanaannya hingga tahun 2017. Maka dari itu, pemerintah meminta agar partai politik bisa berperan aktif untuk bisa mengajukan pasangan calon sehingga tak ada persoalan calon tunggal.
"Parpol juga punya tanggung jawab besar untuk jalankan demokrasi termasuk mencalonkan calon kepala daerah. Harapannya semua parpol berpartisipasi dalam ajukan calon kepala daerah srhingga tak jadi permasalahan terkait calon tunggal," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jumat (24/7/2015).
Pratikno mengungkapkan, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Dengan demikian, pemerintah belum berencana mengeluarkan aturan yang bisa mengecualikan pelaksanaan pilkada suatu daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah.
"Yang paling utama adalah demokrasi tanggung jawab kita bersama. Kami sekarang pegangannya pada PKPU," ujar Pratikno.
Dalam Pasal 89 PKPU Nomor 12 Tahun 2015, disebutkan apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama tiga hari.
Dalam hal sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.