Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara

Kompas.com - 26/07/2015, 18:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menilai Hakim Sarpin Rizaldi sama saja melawan negara karena melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ferdinand menjelaskan, seseorang yang menjadi representasi dari negara tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik karena komentar yang diajukannya.

"Komisioner Komisi Yudisial menjalankan tugasnya sebagai institusi negara. Dia (Suparman dan Taufiqurrahman) tidak datang sebagai komisioner pribadi. Bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik? Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, sama saja tuntutannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena dia representasi dari negara," kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ferdinand mencontohkan, jika seseorang yang menjalankan tugas negara bisa dijadikan tersangka, maka berapa banyak polisi yang masuk ke dalam penjara karena menembak mati penjahat.

Sebab, lanjut dia, menembak mati penjahat bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Kenapa polisi tidak dipenjara? Itu karena dia punya imunitas, dia menjalankan tugas negara, sama seperti komisioner Komisi Yudisial yang menjalankan tugas negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa masalah hukum bukanlah masalah formal yuridis saja, melainkan juga harus dilihat secara kontekstual.

Oleh karena itu, yang harus dilihat, apakah Komisioner KY bicara di media massa dalam konteks bahwa hal tersebut merupakan wewenangnya atau bukan.

"Sebagian besar orang berpendapat, dan termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi, sebenarnya, itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana," ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidaklah sah. 

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar serta pernyataan ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang memberikan komentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila mereka tidak meminta maaf, ia akan melaporkannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com