Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Rampas Kemerdekaan, KPK Diadukan Tim OC Kaligis ke Komnas HAM

Kompas.com - 24/07/2015, 17:05 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum OC Kaligis melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (24/7/2015). KPK dilaporkan ke Komnas HAM karena dinilai melanggar HAM dan diskriminasi terkait penangkapan Kaligis.

"Merampas kemerdekaan Pak Kaligis," kata anggota tim kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) itu menjelaskan, penangkapan Kaligis oleh penyidik KPK dianggap dilakukan secara paksa. Sebelum penangkapan terjadi, tim kuasa hukum Kaligis mengaku telah meminta secara tertulis pada KPK agar waktu pemeriksaan Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, dijadwal ulang.

Namun, kata Humprey, Kaligis langsung ditangkap pada Selasa (14/7/2015), di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, Kaligis ditempatkan di ruang isolasi selama 7 x 24 jam. (baca: Pengacara Sebut KPK Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Tangkap OC Kaligis)

"Di ruang isolasi itu Pak Kaligis tidak bisa ditemui tim penasihat hukum dan keluarga," ujarnya.

Menurut Humprey, perlakuan KPK pada Kaligis sangat diskriminatif. Ia merujuk perlakuan KPK pada tersangka Suryadharma Ali dalam kasus haji yang bisa ditemui setelah dua hari berada di ruang isolasi. (baca: KPK Bantah Tak Tunjukkan Surat Tugas Saat Menjemput OC Kaligis)

"Ini bisa dikatakan diskriminasi karena standar KPK dalam kasus pak SDA berbeda dengan perlakuan yang diterima Pak Kaligis," ujarnya.

Pertemuan tim kuasa hukum Kaligis dengan Komnas HAM dilakukan terbuka dan berlangsung sekitar dua jam. (baca: OC Kaligis Menolak Diperiksa karena Sakit)

Ketua Komnas HAM Nur Kholis berjanji akan mempelajari laporan tersebut dan akan menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi.

"Saat ini kami belum beri kesimpulan apapun. Kami akan koordinasi dengan pimpinan KPK," ucap Nur Kholis.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis di Praperadilan)

Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com