"Tidak benar saat melakukan penjemputan penyidik tidak menunjukkan surat. Surat sudah ditunjukkan ke yang bersangkutan," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol sebelumnya menyatakan penangkapan kliennya oleh KPK menyalahi prosedur hukum. Menurut dia, Kaligis mengaku tidak ditunjukkan surat tugas saat dijemput petugas KPK. Hal tersebut menjadi salah satu objek gugatan yang akan dilayangkan pihak Kaligis terhadap KPK melalui praperadilan.
Priharsa menganggap upaya hukum tersebut merupakan hak Kaligis sebagai tersangka.
"Tentu itu hak untuk mengajukan ke praperadilan. Lebih detil bisa disampaikan melalui forum lain, seperti praperadilan," kata Priharsa.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.