JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari tersangka Otto Cornelis Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyalahi prosedur hukum. Pasalnya, kata dia, Kaligis mengaku tidak ditunjukkan surat tugas saat dijemput petugas KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/3/2015) lalu.
"Dari keterangan Pak Kaligis, ketika dilakukan penjemputan, Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat tugas. Kita bicara fakta. Pak Kaligis tidak diperlihatkan surat penangkapan," ujar Afrian di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Afrian menilai, ada kesalahan prosedur terkait pemanggilan Kaligis. KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Kaligis sebagai saksi pada Senin (13/7/2015). Namun, surat tersebut baru diterima Kaligis dan kuasa hukum pada hari itu juga.
"Pak Kaligis dipanggil pada hari Senin tanggal 13 Juli pukul 10.00. Panggilan tersebut kita terima pada pukul 11 kurang. Kalau bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu sudah kita terima tiga hari sebelumnya," kata Afrian.
Kaligis kemudian mengutus kuasa hukumnya menyurati KPK agar mengundur pemeriksaannya sebagai saksi. (baca: Kuasa Hukum: Kalau OC Kaligis Bersalah di Pengadilan, Kami Ikhlas)
"Dia tetap berkirim surat ke KPK, minta reschedule, minta penundaan karena sudah mau mendekati hari raya Idul Fitri," lanjut dia.
Setelah itu, keesokan harinya KPK langsung menjemput Kaligis ke gedung KPK untuk diperiksa. Karena menganggap ada kesalahan dalam prosedur hukum terhadap kliennya, Afrian dan tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan. (baca: Kaligis Akan Ajukan Praperadilan dan Laporkan KPK ke Bareskrim)
"Pak Kaligis belum pernah diperiksa, ujug-ujug penetapan tersangka. Itu menyalahi prosedur KUHAP. Dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita akan ajukan praperadilan," kata dia.
Kaligis merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. (baca: Ruki: Kami Siap Hadapi OC Kaligis di Praperadilan)
Kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.