Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Balik Jokowi

Kompas.com - 14/07/2015, 15:04 WIB
Sebaliknya, pihak yang concern terhadap KPK dan agenda pemberantasan korupsi sadar betul bahwa sejumlah wewenang khusus KPK berada dalam ancaman. Padahal, sejak Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 disepakati pemerintah dan DPR, kekhawatiran penggerogotan wewenang KPK agak mereda karena revisi UU No 30/2002 tidak masuk prioritas pembahasan 2015. Namun, kesepakatan memasukkan sebagai salah satu prioritas di luar Prolegnas, menjadikan masa depan KPK sebagai taruhan.

Padahal, merujuk Pasal 23 Ayat (2) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011), presiden dan/atau DPR memiliki ruang mengajukan RUU di luar Prolegnas dengan kondisi sangat ketat: untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam. Kondisi kedua, keadaan tertentu lainnya, memastikan adanya urgensi nasional terhadap suatu RUU.

Melihat alasan yang memungkinkan adanya rencana di luar Prolegnas, sikap Jokowi menolak revisi UU No 30/2002 sangat tepat. Namun, seandainya pembahasan tetap berlanjut, presiden memiliki posisi konstitusional amat kuat untuk menolak. Otoritas penolakan dapat digunakan bila presiden konsisten menolak maunya DPR merevisi UU itu.

Modal konstitusional presiden untuk bertahan diberikan oleh Pasal 20 Ayat (2) dan (2) UUD 1945. Dalam hal ini, menteri yang mewakili presiden bisa secara terbuka menyatakan penolakan saat pembahasan dan persetujuan di DPR. Mengikuti logika Pasal 20 Ayat (2) dan (3) tersebut, jika salah satu pihak yang ikut dalam pembahasan bersama menyatakan menolak, maka persetujuan tidak terjadi. Ketentuan tersebut menyediakan ruang bertahan yang sangat kuat bagi Jokowi.

Begitu pula dengan dana aspirasi, sikap DPR mengusulkan program pembangunan daerah pemilihan dapat dikatakan menyimpang dari esensi DPR sebagai pemegang kuasa legislatif. Ketika DPR masuk ranah teknis penyelenggaraan pemerintahan yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif, DPR sedang meninggalkan karakter dasarnya dalam proses persetujuan RAPBN.

Jika dikaitkan dengan dasar yuridis konstitusional Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945, sikap DPR dapat dikategorikan menyandera kewenangan pengajuan RAPBN yang menjadi kekuasaan presiden. Ihwal ini, Pasal 23 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Karena hanya bisa diajukan oleh presiden, legislasi RUU APBN diatur terpisah dalam Pasal 20 UUD 1945. Argumentasi konstitusional ini makin kuat bila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

MUI Dorong Satgas Pemberantasan Judi Online Bekerja Optimal

Nasional
Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Saat SYL Singgung Jokowi Pernah Jadi Bawahannya di APPSI...

Nasional
MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

MUI Apresiasi Rencana Kemenag Edukasi Calon Pengantin Terkait Bahaya Judi Online

Nasional
Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com