Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik

Kompas.com - 04/07/2015, 15:10 WIB

Oleh: Fadli Ramadhanil

JAKARTA, KOMPAS - Semangat pembatasan praktik dinasti politik dalam pemilihan kepala daerah hampir dipastikan akan mentah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran No 302/KPU/VI/2015 perihal penjelasan beberapa aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Ada beberpa butir penting di dalam surat edaran (SE) tersebut yang justru kontraproduktif dengan semangat pembatasan praktik politik dinasti yang diusung di dalam UU No 8/2015. Meskipun UU ini mempunyai kelemahan dalam substansi terkait pengaturan hubungan bakal calon dengan petahana, setidaknya KPU tidak memberikan tafsiran lain kepada ketentuan ini, yang berpotensi besar menyebabkan pengaturan petahana tidak bisa diterapkan dalam pilkada mendatang.

Regulasi tumpul

Adanya ketentuan yang coba mengatur jadwal pencalonan kepala daerah bagi petahana dengan keluarganya, tentu saja berbasiskan keinginan untuk menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat di daerah. Apa yang terjadi di Banten dan Bangkalan, Madura, misalnya, tentu menjadi pembelajaran bahwa dibutuhkan mekanisme dan sistem pencalonan kepala daerah yang lebih seimbang. Petahana yang memiliki akses yang lebih leluasa terhadap apa pun, telah menciptakan praktik dinasti politik di daerah.

Namun, dengan terbitnya SE KPU No 302/KPU/VI/2015, pengaturan pencalonan kepala daerah untuk keluarga petahana akan menjadi ketentuan tumpul yang tak berguna. Dalam SE tersebut, KPU menyebutkan, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, dan berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran, tidak termasuk dengan pengertian petahana yang dimaksud KPU dalam peraturannya.

Artinya, jika petahana mengambil langkah atau berada dalam kondisi yang disebut di dalam SE KPU, maka tidak ada halangan untuk keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah di jabatan yang sama. Dengan batas penalaran yang wajar, bentangan aturan yang muncul di atas akan sangat mudah untuk diakali oleh bakal calon kepala daerah yang "sempat" terhalang dengan adanya larangan mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.

Langkah yang paling mudah untuk dilakukan tentu mengundurkan diri sebelum tahapan pelaksanaan pilkada sampai  pada masa pendaftaran pasangan calon. Jika merujuk tahapan pelaksanaan pilkada yang disusun KPU, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015. Jika berandai secara sederhana, kalaupun 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada 2015 terdapat bakal calon yang terhalang dengan ketentuan konflik kepentingan dengan petahana, sangat mudah untuk disikapi dengan mengundurkan diri sebelum 26 Juli 2015.Meski di dalam SE tersebut juga diwajibkan adanya surat keputusan pemberhentian dari instansi yang berwenang terhadap kepala daerah yang mengundurkan diri, tetapi semangat pengaturan untuk menghindari munculnya dinasti politik di daerah sudah mendekati kelumpuhan. Hal lain, adanya frasa di dalam SE KPU yang "mementahkan" pembatasan dinasti politik adalah, persyaratan untuk tidak punya konflik kepentingan dengan petahana, tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran pasangan calon.

Artinya, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak dapat dijangkau dengan pengaturan konflik kepentingan dengan petahana. Jika merujuk data 269 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, seperti dilansir KPU, maka 22 daerah dipastikan "terbebas" dari pengaturan konflik kepentingan dengan petahana karena masa jabatannya habis sebelum 26 Juli 2015. Masing- masing terdiri dari dua daerah provinsi, dua daerah kota, dan 18 daerah kabupaten.

Persoalan sejak awal

Potensi mentahnya pengaturan konflik kepentingan dengan petahana ini tidak berdiri sendiri. SE KPU yang diterbitkan untuk menjelaskan PKPU No 9/2015 merupakan konsekuensi sempitnya definisi petahana yang diinginkan DPR kala pembahasan PKPU No 9/2015.

Kalau memang ingin sungguh mengatur praktik dinasti politik, hal-hal prinsip semestinya diatur jelas di tingkat UU. Misalnya, soal definisi petahana. Dalam kondisi masa jabatan kepala daerah yang masih tidak bersamaan, DPR dan pemerintah haruslah mampu merumuskan norma yang dapat mengatur hal tersebut dalam pengaturan petahana.

Hal penting lainnya yang mesti diatur pada tingkat UU adalah batasan dan kondisi di mana seorang kepala daerah bisa gugur identitas petahana atas dirinya. Salah satu keadaan yang mesti diatur adalah ketika seorang kepala daerah meninggal dunia atau keadaan yang membuat yang bersangkutan berhalangan tetap lainnya. Rumusan ini tentunya juga mesti disinkronkan dengan pengaturan di UU pemda yang detail mengatur terkait masa jabatan kepala daerah.

Jawaban atas persoalan tersebut sebenarnya dapat disandarkan pada Mahkamah Konstitusi. Proses uji materi terkait ketentuan Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 terkait dengan petahana sudah memasuki tahapan akhir pemeriksaan di MK. Sebaiknya MK segera memutuskan persoalan ini. Kita tentu berharap, putusan MK nantinya mampu menjelaskan pentingnya prinsip pengaturan konflik kepentingan dengan petahana.

Lebih dari itu, putusan MK juga diharapkan mampu secara mendalam memberikan jawaban atas kebutuhan pengaturan dan batasan dalam ketentuan bahwa bakal calon kepala daerah disyaratkan tidak punya konflik kepentingan dengan petahana.

Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com