Dalam hal ini penting dilakukan perlindungan atas pimpinan KPK dari kemungkinan tersebut. Di tengah kondisi hukum yang sering kali tak normal, penguatan marwah KPK tidak bisa hanya dengan menegakkan integritas KPK sekuatnya, tetapi juga memberikan perlindungan yang memadai bagi KPK.
Upaya penindakan, apalagi terhadap pemegang wilayah kekuasaan, tentu lebih mudah mendapatkan perlawanan. Hongkong 1974, memberikan gambaran demo besar penentangan atas pendirian Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dilakukan para polisi. Bahkan dengan kekerasan, karena ICAC dianggap sebagai musuh bagi siapa pun yang merasa terancam kehadirannya.
Nigeria juga mengenal Nuhu Ribadu, seorang kepala dari Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) sejak 2003 dengan rekam jejak mengagumkan. Namun, ia berakhir menyedihkan setelah mengejar seorang politisi senior berpengaruh kuat dengan tuduhan korupsi. Ia akhirnya terlempar dari jabatannya dengan dituduh berbagai kejahatan, bahkan terancam percobaan pembunuhan. Ia pun terpaksa "melarikan diri" ke Inggris di awal 2009.
Apa yang terjadi saat ini adalah fragmen yang sama, meski dengan judul berbeda, dengan apa yang terjadi di Hongkong dan Nigeria. Karena itu, merancang perlindungan menjadi penting, seperti berbagai prinsip internasional dan pengalaman di beberapa negara yang telah melakukan perlindungan atas pimpinan dan pekerja pada lembaga anti korupsi.
Kini, Pasal 32 Ayat 2 tersebut tengah diuji di MKoleh Bambang Widjojanto.Perlu dipikirkan dengan tegas oleh MK bahwa inilah saatnya ancaman "kriminalisasi" bagi pimpinan KPK harus dihentikan. Tak boleh lagi dibiarkan ada jilid-jilid kriminalisasi berikutnya hanya karena KPK sedang melakukan penegakan hukum anti korupsi.
MK sendiri pernah membangun prinsip constitutionally important kelembagaan KPK yang diuji berkali-kali dan dinyatakan tidak tepat secara ketatanegaraan, sebagaimana diyatakan dalam Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006. KPK sangat penting secara konstitusional. Artinya, sangat mungkin juga bagi MK untuk membangun prinsip perlindungan bagi KPK sebagai salah satu kepentingan konstitusional untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang memiliki constitutionally important.
Klausulnya dapat dicari. Tetapi, khusus kejahatan berat, semisal tindakan korupsi, pelanggaran atas UU KPK itu sendiri, terorisme, illegal logging, perdagangan manusia, narkoba, dan kejahatan berat lainnya dapat diproses secara langsung. Tetapi, kejahatan-kejahatan ringan dapat ditangguhkan hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK. Ini adalah salah satu klausul. Tentu bisa banyak varian dan pilihan lain. Tetapi, yang terpenting adalah adanya perlindungan agar tidak dengan mudah ditersangkakan dan terkriminalisasi.
Zainal Arifin Mochtar
Pengajar Ilmu Hukum dan Ketua PuKAT Korupsi pada Fakultas Hukum UGM
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Tindak Pidana Komisioner KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.