JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menganggap bahwa penetapan tersangka Suryadharma dalam kasus baru sekadar untuk mencari-cari kesalahan. Ia menilai, dalam kasus ini, kliennya hanya menjadi korban permainan politis pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Jelas Pak SDA tidak bersalah dan hanya merupakan korban permainan politis ambisi pimpinan KPK yang lama," ujar Humphrey melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2015).
Humphrey mengatakan, hingga saat ini, Suryadharma tidak pernah diperiksa dalam penyelidikan terkait dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Agama. Ia lantas menduga penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus ini hanya sebagai pengalihan masalah kerugian negara yang belum rampung dihitung KPK.
"Kenapa soal DOM tiba-tiba muncul. Apakah ini sebagai bentuk pengalihan masalah penyelenggaraan ibadah haji yang sampai saat ini perhitungan kerugian negaranya belum bisa dibuktikan?" kata Humphrey.
Humphrey mempertanyakan kaitan kasus dugaan korupsi ibadah haji yang sebelumnya menjerat Suryadharma dengan kasus dugaan penyalahgunaan DOM. Humphrey mengatakan, DOM yang diterima Suryadharma per bulan sebesar Rp 100 juta, sementara untuk dana haji mencapai triliunan.
"Persoalan DOM dengan penyelenggaraan ibadah haji dalam kaitan dengan masalah keuangan bagaikan bumi dan langit bedanya," ujar Humphrey.
KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus baru. "Sudah jadi tersangka," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi.
Johan tak membantah saat dikonfirmasi bahwa penetapan tersebut terkait DOM di Kementerian Agama. Namun, Johan tak mengetahui kapan surat perintah penyidikan kasus itu diterbitkan. (Baca: KPK Tetapkan Suryadharma Ali sebagai Tersangka dalam Kasus Baru)
Awalnya, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dalam pengembangannya, KPK menerbitkan sprindik baru untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.