JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak setuju atas usulan dana aspirasi yang diinginkan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sudah mengesahkan peraturan DPR tentang tata cara pengusulan program pembangunan di daerah pemilihan.
"Kalau sudah jadi keputusan politik, mau diapakan? Tapi, secara pribadi, jujur, saja saya tidak setuju," kata Ruki di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Ruki berharap, jika dana aspirasi benar-benar dimasukkan dalam APBN 2016, sistem pemberian dana harus ditata dengan baik. Anggota Dewan menginginkan anggaran sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya.
"Jangan diberikan peluang terjadinya penyimpangan-penyimpangan karena kalau terjadi penyimpangan, akan terjadi inefisiensi. Apabila terjadi penyimpangan, harus berhadapan dengan hukum," ucap Ruki.
Dia pun meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perbaikan sistem. (Baca: KPK Ingatkan DPR Hati-hati soal Dana Aspirasi)
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, keputusan yang diambil di DPR baru bersifat internal.
"Jadi belum kepada proposal ke pemerintah," kata Bambang.
Bambang memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan merestui dana aspirasi. Dia memastikan pembahasan anggaran APBN 2016 sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penambahan anggaran yang baru.
"Jadi, kalau mau dicoba pun harus mengikuti aturan yang ada," kata dia.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago sebelumnya mengungkapkan, Presiden menolak usulan dana aspirasi DPR. Presiden beranggapan bahwa dana aspirasi itu akan berbenturan dengan program pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah. (Baca: Andrinof: Presiden Tidak Setuju Dana Aspirasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.