Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Berharap MA Segera Atur Hukum Acara Praperadilan

Kompas.com - 17/06/2015, 13:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut Mahkamah Agung (MA) tidak menjalankan undang-undang dalam menyikapi gejolak di masyarakat terkait putusan praperadilan. Gayus berharap MA segera mengeluarkan regulasi yang mengatur hukum acara praperadilan.

Hal tersebut dikatakan Gayus karena hingga saat ini MA belum juga mengeluarkan kebijakan terkait putusan praperadilan. (baca: MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan)

"Saya tidak berpikir MA tidak melanggar undang-undang, tetapi paling tidak, MA tidak menjalankan Undang-Undang MA dan Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Pasal 3 tentang Kekuasan Kehakiman, di mana MA berwenang untuk membuat kebijakan apabila terjadi hal-hal yang menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Gayus, dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2015).

Menurut Gayus, gejolak yang timbul di masyarakat diakibatkan oleh beberapa putusan praperadilan yang memiliki disparitas atau perbedaan pada hukum acara yang dipahami hakim. 

Gejolak dalam hukum acara praperadilan bermula ketika Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memperluas obyek praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. (baca: KY Didesak Segera Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Sarpin)

Selain itu, gejolak semakin terlihat saat hakim mempersoalkan keabsahan penyidik, seperti dalam praperadilan bagi mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo. (baca: KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Kasus Hadi Poernomo)

Melihat proses praperadilan belakangan ini, Gayus menilai kekuasaan praperadilan menjadi lebih tinggi dari pokok perkara. Dampaknya, proses penyelidikan sampai penyidikan oleh aparat penegak hukum menjadi sia-sia.

Aturan undang-undang sebenarnya memberikan kewenangan bagi MA untuk mengatur lembaga-lembaga yang berada di bawah kekuasaan kehakiman. Untuk itu, Gayus menegaskan diperlukan kesadaran bagi MA untuk segera mengeluarkan regulasi yang mengatur hukum acara praperadilan.

Regulasi tersebut dapat berbentuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sesuai Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan, apabila UU yang berlaku tidak cukup mengatur kelancaran peradilan, MA dapat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk peraturan MA.

"Kadang-kadang, sikap diam itu emas, tetapi kalau sudah menimbulkan gejolak, apa itu emas?" kata mantan politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Siang Ini, Pihak Hasto Gugat Penyidik KPK ke PN Jakarta Selatan

Nasional
Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Berkat Pekerja Migran Indonesia, Keluarga Muda Hong Kong Bisa Fokus Bekerja

Nasional
Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Netralitas dan Profesionalitas Polri, Pilar Kepercayaan Publik

Nasional
Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Indonesia dan Arab Saudi Bahas Kontrak Jangka Panjang Penyelenggaraan Haji

Nasional
PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

PKS Masih Bungkam Usai Istana hingga Luhut Pasang Badan untuk Jokowi

Nasional
'Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...'

"Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi..."

Nasional
Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Jenguk Prabowo Pascaoperasi, Jokowi: Mari Doakan Proses Pemulihan

Nasional
Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Perdebatan Sekjen PKS Vs Kaesang soal Jokowi, Berawal dari Tudingan hingga Bikin Luhut Turun Tangan

Nasional
Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal 'Banteng' di Jateng?

Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal "Banteng" di Jateng?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

[POPULER NASIONAL] Luhut Bela Jokowi soal Kaesang | Jokowi Jenguk Prabowo Usai Operasi Cedera Kaki

Nasional
Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Kaesang Dinilai Unggul di Jateng, PDI-P Andalkan Kekuatan Kolektif

Nasional
Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com