JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial didesak segera mengungkapkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin Rizaldi. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mempertanyakan belum ada tindak lanjut KY atas pemeriksaan tersebut.
"KY harus segera memutus dugaan pelanggaran Sarpin. Sampai hari ini belum ditindaklanjuti," ujar Miko di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Sarpin beberapa kali mangkir dari panggilan tim investigasi KY untuk diperiksa terkait laporan koalisi masyarakat sipil. Sarpin diduga melanggar etik dengan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
"Saya memandang untuk kebaikan hakim itu sendiri. Jadi bukan untuk mencari kesalahan," kata Miko.
Ia menambahkan, pemeriksaan di KY dapat dijadikan oleh Sarpin untuk membuktikan bahwa ia tidak melanggar etik.
"Kalau hakim merasa membuat putusan tidak di luar kewenangan hukum dan kode etik, silakan saja di KY," kata Miko.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke KY pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus itu. Dampaknya, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Namun, Kejaksaan melimpahkan perkara Budi ke Polri. Belakangan, Polri menganggap pengusutan kasus Budi Gunawan tidak bisa dilanjutkan. (baca: Polri Pastikan Tak Akan Lagi Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.