Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didesak Bentuk Regulasi Baru untuk Praperadilan

Kompas.com - 16/06/2015, 14:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting mengatakan, Mahkamah Agung perlu membuat regulasi baru untuk membatasi beragamnya putusan hakim dalam praperadilan. Ia mengatakan, penafsiran hakim akan meluas jika tidak ada aturan khusus yang membatasinya.

"Perlu diatur sejauh mana hakim dapat memutuskan. Misal dalam tiga praperadilan yang dikabulkan itu, penafsirannya terlalu jauh dari konteks praperadilan," ujar Miko di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Tiga praperadilan yang dimaksud yaitu praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Putusan Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, padahal saat itu Mahkamah Konstitusi belum memperluas objek praperadilan. Setelah itu, dalam sidang mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyebutkan KPK tidak dapat menunjukkan alat bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

Dengan demikian, penyidikan KPK dianggap tidak sah. Bahkan, setelah KPK mengganti strategi dalam praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, Hakim Haswandi justru tidak menyentuh dalil penetapan tersangka, melainkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Miko mengatakan, format peraturan tersebut bukan berupa surat edaran MA seperti yang sebelumnya diwacanakan. Menurut dia, berdasarkan Pasal 82 Undang-undang MA, instansi tersebut berwenang membentuk peraturan baru.

"MA bisa jadi regulator untuk menerbitkan peraturan apabila hukum tidak mengatur secara lengkap," kata Miko.

Selain itu, peraturan tersebut nantinya akan mengatur sejauh mana pembuktian berlangsung di praperadilan. Miko.mengatakan, peraturan tersebut tidak hanya harus dibentuk untuk KPK, namun juga penegak hukum lainnya.

"Berapa ribu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena putusan MK, berapa ribu juga yang mengajukan praperadilan," kata Miko.

Baca juga: Hakim Agung Sebut MA Akan Keluarkan Perma untuk Atur Gelombang Praperadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com