JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah membantah jika KPK disebut sengaja mengatur skenario untuk menggugurkan praperadilan bagi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. KPK pernah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan bagi Suroso, yang dianggap kuasa hukum Suroso sebagai skenario untuk menggugurkan praperadilan.
"Sebenarnya, kami berbeda bidang. Kalau perkara pokok itu tugasnya bidang penindakan. Memang (proses pelimpahan perkara) harus dipercepat. Kita harus cepat menyelesaikan perkara," ujar Chusniah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Ketidakhadiran KPK dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan, menurut dia, karena tim kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban dan mempersiapkan saksi. Selain itu, ada keperluan kuasa hukum untuk menyediakan waktu guna menghadirkan ahli dalam persidangan.
Nur Chusniah mengatakan, sebenarnya tim hukum KPK telah menulis surat penundaan kepada pengadilan dan sudah diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, surat tersebut belum diserahkan kepada hakim yang bersangkutan.
"Kita kan harus menghadirkan ahli, kita harus janjian lebih dulu. Kami berkirim surat (penundaan satu minggu), tetapi belum sempat diterima oleh hakim," kata dia.
Sebelumnya, Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menilai KPK sengaja melakukan skenario agar praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim. Hakim tunggal Martin Ponto Bidara memang menyatakan praperadilan gugur karena berkas perkara Suroso telah masuk ke persidangan pokok perkara. (Baca: Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Suroso Anggap KPK Sengaja Lakukan Skenario)
Sidang perdana praperadilan bagi Suroso yang digelar pada Senin (25/5/2015) mengalami penundaan karena KPK tidak menghadiri persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5/2015), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK tidak hadir.
Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015. Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.