Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Lakukan Skenario untuk Gugurkan Praperadilan Eks Direktur Pertamina

Kompas.com - 15/06/2015, 17:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah membantah jika KPK disebut sengaja mengatur skenario untuk menggugurkan praperadilan bagi mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. KPK pernah dua kali tidak hadir dalam sidang praperadilan bagi Suroso, yang dianggap kuasa hukum Suroso sebagai skenario untuk menggugurkan praperadilan.

"Sebenarnya, kami berbeda bidang. Kalau perkara pokok itu tugasnya bidang penindakan. Memang (proses pelimpahan perkara) harus dipercepat. Kita harus cepat menyelesaikan perkara," ujar Chusniah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

Ketidakhadiran KPK dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan, menurut dia, karena tim kuasa hukum sedang menyiapkan jawaban dan mempersiapkan saksi. Selain itu, ada keperluan kuasa hukum untuk menyediakan waktu guna menghadirkan ahli dalam persidangan.

Nur Chusniah mengatakan, sebenarnya tim hukum KPK telah menulis surat penundaan kepada pengadilan dan sudah diterima oleh panitera Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, surat tersebut belum diserahkan kepada hakim yang bersangkutan.

"Kita kan harus menghadirkan ahli, kita harus janjian lebih dulu. Kami berkirim surat (penundaan satu minggu), tetapi belum sempat diterima oleh hakim," kata dia.

Sebelumnya, Jonas M Sihaloho, kuasa hukum Suroso, menilai KPK sengaja melakukan skenario agar praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim. Hakim tunggal Martin Ponto Bidara memang menyatakan praperadilan gugur karena berkas perkara Suroso telah masuk ke persidangan pokok perkara. (Baca: Praperadilan Gugur, Kuasa Hukum Suroso Anggap KPK Sengaja Lakukan Skenario)

Sidang perdana praperadilan bagi Suroso yang digelar pada Senin (25/5/2015) mengalami penundaan karena KPK tidak menghadiri persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5/2015), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK tidak hadir.

Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015. Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com