JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja melakukan skenario agar praperadilan dinyatakan gugur oleh hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal Martin Ponto Bidara menyatakan praperadilan gugur, karena berkas perkara Suroso telah masuk ke persidangan pokok perkara. (Baca: Kabulkan Eksepsi KPK, Hakim Gugurkan Praperadilan Eks Direktur Pertamina)
"Seharusnya, kalau sidang tidak ditunda, itu (praperadilan) tidak gugur. Pelimpahan dari P21 (jaksa) ke pengadilan itu, jaksa membuat dakwaan cuma satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan KPK, biasanya butuh satu minggu," ujar Jonas, saat ditemui seusai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Menurut Jonas, KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara Suroso untuk mulai disidangkan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara pelimpahan berkas dilakukan, menurut Jonas, KPK juga sengaja merencanakan untuk tidak hadir dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan.
Sidang perdana praperadilan bagi Suroso yang digelar pada, Senin (25/5/2015), mengalami penundaan, karena KPK tidak menghadiri persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5/2015), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK tidak hadir. Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015.
Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar.
"Kami hormati putusan hakim. Selanjutnya kita akan fokus pada sidang pokok perkara," kata Jonas.
Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka.
Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo.
Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.