"Anggota DPR akan lebih fokus bekerja bagaimana agar dana aspirasi dapil itu tersalurkan," kata anggota Fraksi PDI-P, Budiman Sudjatmiko, Minggu (14/6/2015), di Jakarta.
Padahal, menurut Budiman, program pembangunan dapil tidak masuk dalam jangkauan tiga fungsi DPR, yakni pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Program aspirasi dapil itu justru memunculkan kesan bahwa anggota DPR mengambil tugas eksekutif atau pemerintah.
Atas dasar ini, Budiman menolak rencana realisasi program dapil. Dia mengusulkan agar para wakil rakyat memaksimalkan penggunaan tunjangan reses dan semacamnya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, kemarin, mengingatkan, jika setiap anggota DPR berhak mengusulkan program dapil Rp 20 miliar setiap tahun, berarti untuk 560 anggota DPR pemerintah harus mengalokasikan Rp 11,2 triliun per tahun. Selama satu periode pemerintahan (lima tahun), alokasi anggaran mencapai Rp 56 triliun.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menilai, penyediaan anggaran ini akan membuka peluang inefisiensi. Inefisiensi ini tidak harus dalam bentuk korupsi, tetapi juga bisa berupa pemborosan uang yang digunakan tanpa konsep program yang jelas.
Kecolongan
Apung Widadi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, dalam kasus ini, rakyat sesungguhnya sudah kecolongan tiga langkah dari DPR. Pertama, DPR telah memasukkan dasar hukum soal hak untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" dalam Pasal 80 Huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kedua, lanjut Apung, DPR ternyata sudah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna. Untuk Januari 2015 saja, ada 20-30 usulan dari anggota Dewan. Ketiga, DPR kini juga mengalokasikan dana rumah aspirasi di APBN 2015.
Menurut Apung, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpang tindih karena setiap bulan sudah ada tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40,1 juta per anggota Dewan. Anggaran itu muncul dalam bentuk uang pulsa anggota DPR Rp 14,1 juta per bulan; uang tunjangan menyerap aspirasi masyarakat Rp 8,5 juta; tunjangan peningkatan legislasi, anggaran, dan pengawasan Rp 15 juta; serta uang pengawasan dan anggaran Rp 2,5 juta.