Peneliti hukum dan anggaran Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, menambahkan, "Jika DPR ikut mengusulkan dan berwenang menggunakan anggaran dengan berdalih dana aspirasi, Dewan telah menempatkan dirinya sebagai eksekutif pengguna anggaran. Jika demikian, siapa lagi yang akan mengawasi anggaran pemerintah?"
Roy mengatakan, DPR semestinya menjalankan tugas sesuai fungsinya, yaitu mengawasi kualitas anggaran yang diajukan presiden lewat program-program kementerian/lembaga. Penggunaan dana aspirasi dapil oleh DPR dapat merusak tatanan keadilan. (OSA/NTA)
* Artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Juni 2015 dengan judul "Fungsi Utama DPR Diabaikan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.