"Pasal 80 huruf J UU MD3 memang melekat hak kepada anggota DPR. Tetapi yang jadi persoalan ketika negara sudah dipatok anggaran Rp 20 miliar," kata Ray saat diskusi bertajuk 'Menolak Dana Aspirasi dan Upaya Judicial Review Pasal Dana Aspirasi UU MD3' di Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Dia menuturkan, usulan anggaran itu menyalahi prosedur perancangan program kerja. Sebab, pemerintah seakan dipaksa menyediakan anggaran terlebih dahulu, sementara belum ada proram kerja yang diusulkan oleh pemda.
"Ini namanya pengeluaran macam apa? Uang disediakan dulu programnya menyusul," ujarnya. Ray pun mempertanyakan wewenang anggota DPR dalam usulan dana aspirasi tersebut.
Ia mengatakan UU MD3 sudah secara tegas melarang anggota DPR menjalankan fungsi pengelolaan dan pelaksana keuangan negara. Sebab, wewenang itu melekat kepada lembaga eksekutif bukan legislatif.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota.
Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun. Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.