"Menurut saya itu permintaan yang lebay. Di mana logikanya uang sebanyak itu sebagai bentuk dana aspirasi dalam konteks kapasitas mereka sebagai legislatif, bukan eksekutif," kata Idil dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (14/6/2015).
Sebagi lembaga legislatif, DPR bertugas untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, penggunaan dana aspirasi yang disebut akan disetorkan langsung kepada pemerintah daerah itu justru menyalahi tugas pokok mereka.
"Mereka bertugas untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi, bukan mengeksekusi kebijakan," ujarnya.
Ia menilai, DPR seharusnya berupaya maksimal agar pmerintah memperhatikan daerah pemilihan mereka. Sebab, yang memiliki wewenang untuk mengeksekusi kebijakan itu adalah pemerintah, bukan anggota DPR.
"Saya menduga ini hanya satu trik gentong babi di mana DPR ingin ibarat sinterklas yang membawa uang banyak dan bisa menyelesaikan masalah sekejap. Dengan begitu mereka bisa membangun citra diri sebagai penolong di dapilnya masing-masing," tandasnya.
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.