"Tidak ada ketentuannya sekarang harus angkatan darat, angkatan udara atau angkatan laut. Tetapi, hanya siapa yang mampu, tentu Presiden akan memilih siapa yang mempunyai kemampuan hebat," kata Wapres usai meninjau revitalisasi Bendung Gerak Sengkang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (6/6/2015).
Dia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya menyebutkan jabatan panglima diemban oleh bekas kepala staf yang sudah memangku bintang empat.
"Memang itu tidak tertulis, sebenarnya bukan menghabiskan, tetapi ketentuan itu memang tidak tertulis karena ketentuannya hanya seorang bekas kepala staf, yang artinya sudah bintang empat. Itu saja," kata Wapres.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.