Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Tidak Ada Ketentuan Giliran Panglima TNI

Kompas.com - 06/06/2015, 18:16 WIB

BONE, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak ada ketentuan jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus bergiliran di antara angkatan darat (AD), angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).

"Tidak ada ketentuannya sekarang harus angkatan darat, angkatan udara atau angkatan laut. Tetapi, hanya siapa yang mampu, tentu Presiden akan memilih siapa yang mempunyai kemampuan hebat," kata Wapres usai meninjau revitalisasi Bendung Gerak Sengkang di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (6/6/2015).

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya menyebutkan jabatan panglima diemban oleh bekas kepala staf yang sudah memangku bintang empat.

"Memang itu tidak tertulis, sebenarnya bukan menghabiskan, tetapi ketentuan itu memang tidak tertulis karena ketentuannya hanya seorang bekas kepala staf, yang artinya sudah bintang empat. Itu saja," kata Wapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com