Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rudi: Sutan Bilang Raja Minyak Mau Keluar Negeri, Kami Mau Lebaran, Bagaimana Ini?

Kompas.com - 04/06/2015, 17:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengatakan, secara tersirat mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana pernah menyinggung tunjangan hari raya kepada SKK Migas untuk Komisi VII.

Namun, kata dia, Sutan tidak mengutarakan secara langsung keinginannya meminta tunjangan tersebut.

"Ada kata-kata yang mengimplisitkan seperti itu. Sutan mengatakan di dalam telepon, 'raja minyak mau keluar negeri. Kami di DPR mau Lebaran, bagaimana ini?" ujar Rudi menirukan ucapan Sutan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Rudi mengatakan, setelah itu ada permintaan uang dari mantan Sekretaris Jenderal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno yang belakangan diketahui untuk diberikan kepada Komisi VII DPR. (baca: Saksi: Sutan Bhatoegana Kerap Berutang dan Judi Tinju)

"Di dalam pembicaraan ternyata uang adalah diperuntukkan ESDM dalam rangka rapat APBN-P 2013 dengan komisi VII," kata Rudi.

Rudi mengatakan, sejak menjadi Kepala SKK Migas, dia diminta untuk terus berbuat baik kepada DPR. Begitu pula ketika ada desakan dari Sutan saat bulan puasa mengenai kode uang tunjangan hari raya. (baca: Saksi Mengaku Lihat Sutan Bagikan Amplop kepada Sejumlah Anggota Komisi VII)

Setelah itu, Rudi menyerahkan uang sebesar 200 ribu dollar AS kepada Sutan melalui anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

Kemudian, sekitar 28 Juni 2013, Rudi mengaku pernah bertemu Sutan di Kafe Bimasena di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat itu, kata Rudi, Sutan mengeluhkan lambannya proses di SKK Migas. (baca: Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...)

"Saya katakan tidak apa, pekerjaan saya catat dan saya katakan akan saya sampaikan ke anak buah," kata Rudi.

Di hari yang sama setelah pertemuan itu, Rudi kembali bertemu dengan Sutan dan membahas uang yang diterimanya dari Tri. Menurut Sutan, uang tersebut diperuntukkan bagi anggota Komisi VII sejumlah 54 orang.

"Saya menanyakan apakah sudah diterima. Pak sutan bilang 'sudah, kami ber-54'. Saya beranggapan kurang, karena hanya 200 ribu dollar AS," kata Rudi.

Rudi mengatakan, dalam pembahasan APBN-P KESDM di Komisi VII, SKK Migas tidak dalam posisi untuk mendapatkan keuntungan. Ia menegaskan bahwa tidak bermaksud menggiring anggota DPR untuk menyetujui kesepakatan apa pun.

"Kami tidak punya permintaan untuk menggiring pak Sutan untuk keuntungan kami. Tidak ada," ujar dia.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Sutan Bhatoegana pernah menagih uang THR kepada Rudi. Hal tersebut terjadi pada awal bulan puasa tahun 2013.

"Dalam beberapa kali pertemuan dengan Rudi, terdakwa selalu menanyakan, 'sudah belum?'. Dijawab oleh Rudi, 'belum'," ujar jaksa Dody Sukmono.

Rudi berencana memberikan uang sebesar 200 ribu dollar AS dari uang tersebut untuk diberikan kepada Sutan di Hotel Sahid, Jakarta, sekaligus berbuka puasa. Namun, Rudi tidak sempat bertemu dengan Sutan dan menitipkannya melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh.

Sutan kemudian menyindir Rudi karena merasa uang yang diberikannya sebesar 200.000 dollar AS terlalu sedikit untuk dibagikan ke semua anggota Komisi VII yang jumlahnya 54 orang.

"Pada saat itu, terdakwa menyindir Rudi dengan mengatakan bahwa anggota Komisi VII sebanyak 54 orang sehingga pemberian 200.000 dollar AS sudah diterima, tapi masih kurang," kata jaksa Dody.

Dalam dakwaan pertama, Sutan dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com