Awalnya, Fuad enggan mengaku bahwa terjadi percakapan antara dirinya dengan Rauf yang menyebut kode "air minum" tersebut. Kemudian, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutarkan rekaman percakapan telepon antara Fuad dengan Rauf pada 1 September 2014. Rekaman telepon itu diputarkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Saya masih di Polonia. Nanti tunggu jam 10. Nanti saya mau telepon. Tadi baru mau telepon saya," ujar Rauf dalam percakapan tersebut.
"Telepon sekarang enggak apa-apa. Ya wong airnya sudah ada kok. Air, air minumnya," sahut suara Fuad.
Fuad mengakui bahwa itu percakapan antara dia dengan Rauf. Namun, ia mengaku lupa pernah mengungkit soal "air minum" dan tidak memahami apa maksudnya.
"Ya itu terserah JPU saja mau tafsir apa. Saya enggak merasa. Tidak ingat betul," kata Fuad.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 1 September 2014, Fuad meminta Rauf untuk menghubungi Bambang dan menanyakan penerimaan uang untuk Fuad. Akhirnya disepakati bahwa Bambang akan menyerahkan uang kepada Fuad melalui Sudarmono, kaki tangan Bambang, di Carrefour Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.
Uang sejumlah Rp 600 juta tersebut diserahkan kepada Fuad melalui Rauf dan penjaga rumah Fuad bernama Imron. Setelah itu, Rauf dan Imron menyetorkan uang tersebut ke dua rekening BCA atas nama istri Fuad, Siti Masnuri, sebesar Rp 300 juta dan atas nama Fuad Amin sebesar Rp 300 juta.
Pada sidang tersebut, Fuad mengaku PT MKS rutin memberikan uang kepada dia setiap bulan saat ia masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Namun, meski pun tidak lagi menjadi bupati, Bambang memaksanya untuk menerima uang darinya. Bahkan, kata Fuad, Bambang juga royal terhadap orang-orang terdekat Fuad.
"Bambang itu, tiap orang yang sama saya didekati. Ditanyain nomor rekeningnya. Dianggap orang itu dekat dengan saya diberinya uang," kata Fuad.
Diketahui, selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan hartanya kekayaannya ke sejumlah rekening di bank. Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain untuk membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.
Fuad meminjam kartu identitas orang lain dan mengajak orang yang dia pinjam identitasnya untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, seluruh buku rekening dan ATM dikuasai oleh Fuad
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.