Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurdin Halid: Putusan Provisi PN Jakut Menjawab Poin Islah yang Belum Jelas

Kompas.com - 02/06/2015, 20:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Nurdin Halid, mengatakan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menjawab kebimbangan mengenai salah satu poin kesepakatan islah.

Salah satu poin tersebut ialah penandatanganan oleh pengurus partai untuk pendaftaran partai di pilkada serentak.

"Sebelumnya, poin keempat pada kesepakatan islah masih mengambang. Tetapi putusan PN Jakut itu memberikan jawaban. Yang berhak menandatangani adalah Ketua Umum dan Sekjen hasil Munas Riau," ujar Nurdin, saat ditemui dalam rapat konsolidasi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Sebelumnya, kedua kubu di internal Partai Golkar telah menandatangani kesepakatan atas empat poin rekomendasi yang disampaikan politisi senior Golkar, Jusuf Kalla. [Baca: Ajukan Banding, Kubu Agung Enggan Jalankan Putusan PN Jakut]

Kedua pihak sepakat agar Partai Golkar dapat mengikuti pilkada serentak, dan mengedepankan kepentingan rakyat yang lebih besar dengan mengikuti pilkada serentak, dan menyelesaikan persoalan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Ada pun empat poin rekomendasi yang disampaikan Kalla, yaitu kedua kubu sepakat untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar, sehingga dapat dipastikan Golkar menjadi peserta pilkada.

Kedua, masing-masing kubu sepakat membentuk tim yang akan menangani langkah persiapan pilkada, termasuk melakukan penjaringan calon kepala daerah.

Ketiga, tim akan merumuskan kriteria untuk menjadi dasar pasangan calon yang diusung oleh partai. Kemudian, yang keempat, bahwa yang menandatangani dan mengajukan calon kepala daerah ke KPU adalah kepengurusan yang memegang SK Menkumham.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009.

Kemudian, majelis hakim menyatakan segala kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Golkar versi Agung adalah status quo.

Selain itu, hakim memerintahkan agar kepengurusan kubu Agung tidak mengeluarkan kebijakan apa pun atas nama DPP Golkar. Dengan demikian, menurut Nurdin, kepengurusan hasil Munas Riau, berhak mendaftarkan Golkar untuk mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com