JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencantumkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau tahun 2009 yang berlaku. Menurut dia, hasil putusan PTUN seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau ada keputusan, kami lihat ke Kemenkumham. Jadi bukan kami yang tindak lanjuti itu. Apakah SK Riau itu dihidupkan kembali atau tidak, tetap harus masuk ke Kumham yang kemudian menerbitkan lagi SK," ujar Hadar saat dihubungi, Senin (1/6/2015).
Hadar mengaku KPU bergerak sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, SK Menkumham yang menjadi syarat pengajuan calon kepala daerah.
"KPU tidak bisa berpatokan pada kepengurusan yang tidak ada SK-nya. Jadi apakah kepengurusan iti hasil inkracht, hasil islah, atau mengembalikan yang lama tetap harus ada SK-nya," ucap Hadar.
Meski demikian, Hadar mengaku KPU sudah mempelajari putusan sela PTUN yang memutuskan menunda pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Di dalam putusan, tidak ada disebutkan bahwa kepengurusan kembali pada hasil Munas Partai Golkar di Riau tahun 2009.
"Saya sudah baca yang PTUN, itu tidak ada putusan mengenai kembali ke Riau. Itu masuk ke pertimbangannya aja, dalam putusannya tdk ada. Kami berpatokan pada putusan, sehingga kembali ke Menkumham," ucap Hadar.
Sementara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan kembali kepengurusan Munas Riau tahun 2009, Hadar enggan berkomentar. Menurut dia, KPU belum mempelajari putusan yang baru keluar hari ini tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.