Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kepengurusan Golkar, KPU Tunggu Putusan Menkumham

Kompas.com - 01/06/2015, 22:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencantumkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau tahun 2009 yang berlaku. Menurut dia, hasil putusan PTUN seharusnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau ada keputusan, kami lihat ke Kemenkumham. Jadi bukan kami yang tindak lanjuti itu. Apakah SK Riau itu dihidupkan kembali atau tidak, tetap harus masuk ke Kumham yang kemudian menerbitkan lagi SK," ujar Hadar saat dihubungi, Senin (1/6/2015).

Hadar mengaku KPU bergerak sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, SK Menkumham yang menjadi syarat pengajuan calon kepala daerah.

"KPU tidak bisa berpatokan pada kepengurusan yang tidak ada SK-nya. Jadi apakah kepengurusan iti hasil inkracht, hasil islah, atau mengembalikan yang lama tetap harus ada SK-nya," ucap Hadar.

Meski demikian, Hadar mengaku KPU sudah mempelajari putusan sela PTUN yang memutuskan menunda pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Di dalam putusan, tidak ada disebutkan bahwa kepengurusan kembali pada hasil Munas Partai Golkar di Riau tahun 2009.

"Saya sudah baca yang PTUN, itu tidak ada putusan mengenai kembali ke Riau. Itu masuk ke pertimbangannya aja, dalam putusannya tdk ada. Kami berpatokan pada putusan, sehingga kembali ke Menkumham," ucap Hadar.

Sementara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan kembali kepengurusan Munas Riau tahun 2009, Hadar enggan berkomentar. Menurut dia, KPU belum mempelajari putusan yang baru keluar hari ini tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com