Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Kubu Agung Enggan Jalankan Putusan PN Jakut

Kompas.com - 01/06/2015, 22:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Partai Golkar kubu Agung Laksono enggan menjalankan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memerintahkan mereka untuk berhenti melakukan aktivitas atas nama DPP Partai Golkar. Sebab, kubu Agung merasa putusan tersebut belum bersifat final dan akan segera mengajukan banding.

"Sama dengan mekanisme hukum lainnya, jika putusan itu diajukan banding, maka dengan sendirinya putusan itu tidak berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan tetap," kata Ketua DPP Golkar kubu Agung, Ace Hasan Syazidly, saat dihubungi, Senin (1/6/2015).

Ace Hasan juga tetap merasa bahwa hingga saat ini hasil Munas Ancol-lah yang sah meski putusan PN Jakut mengembalikan kepengurusan Golkar ke hasil Munas Riau 2009. Ace berpegang pada putusan Mahkamah Partai yang kemudian diamini dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Hingga saat ini, SK Kemenkumham masih berlaku dan belum dicabut oleh Kemenkumham. Oleh karena itu, kami masih memiliki legalitas untuk tetap melakukan agenda yang dimandatkan Mahkamah Partai Golkar," kata Ace.

Kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak untuk menaati putusan provisi yang telah dikeluarkan pengadilan Jakarta Utara, Senin (1/6/2015). Baik pihak yang berperkara seperti Agung Laksono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maupun pihak yang terkait seperti Komisi Pemilihan Umum, kata dia, harus tunduk pada putusan pengadilan.

"Jangan pelintir-pelintir lagi putusan pengadilan," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Yusril: Jangan Pelintir Lagi Putusan Pengadilan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com