Berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk, oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik.
"Melanggar Pasal 45 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.
Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp 8,012 triliun. "Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian bunyi petikan kasasi.
Selain itu, PT Bank Century, Tbk, yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik, diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.