"Nanti sore di rumah Pak JK," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu pagi.
Idrus menuturkan, dirinya akan mendampingi Aburizal saat menandatangani kesepakatan islah tersebut. Sementara dari kubu Munas Jakarta, Agung Laksono akan hadir didampingi sekretaris jenderalnya, Zainuddin Amali.
Berdasarkan agenda harian Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dijadwalkan menyaksikan penandatanganan islah Golkar di kediamannya pada pukul 16.30 WIB. Substansi utama kesepakatan itu adalah islah dan memastikan Golkar dapat mengikuti pilkada serentak.
Wakil Sekjen Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Lamhot Sinaga mengungkapkan, ada empat poin yang menjadi kesepakatan bersama antara pengurus Golkar hasil Munas Bali dan Jakarta. Empat poin itu adalah berislah mengedepankan kepentingan partai, membentuk tim bersama, membuat kriteria yang disepakati kedua belah pihak, dan bersepakat bahwa yang menandatangani dan mengajukan calon kepala daerah ke KPU adalah kepengurusan yang memegang SK Menkumham.
"Awalnya pihak Aburizal tidak setuju, tapi akhirnya setuju dan kemudian diparaf oleh Aburizal (sebagai) tanda persetujuan," ucap Lamhot.
Perseteruan Golkar sempat meruncing dan menemui jalan buntu terkait pengajuan calon kepala daerah. Alasannya, KPU tidak dapat menerima calon kepala daerah yang diusung oleh satu partai dari dua kepengurusan berbeda. Rangkaian pelaksanaan pilkada serentak dimulai pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota.
Pilkada selanjutnya digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Pada Juni 2018, akan digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Pilkada serentak secara nasional akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.
Pelantikan gubernur terpilih akan dilakukan oleh Presiden, secara bersamaan di Istana Negara. Untuk bupati dan walikota pelantikannya akan tetap dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.