"Implikasinya adalah semakin merosotnya kepercayaan publik kepada Bareskrim, Mabes Polri, dan seluruh institusi kepolisian," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2015).
Miko mengatakan, pelaporan harta kekayaan adalah amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Miko, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Budi Waseso dapat dinilai melanggar undang-undang. Ia menyayangkan jika pejabat dengan posisi strategis seperti Kepala Bareskrim tidak melaporkan harta kekayaannya. Meski dalam undang-undang tidak mengatur adanya sanksi terhadap pelanggaran itu, menurut Miko, pelaporan harta kekayaan seharusnya dilakukan seorang pejabat publik sebagai pertanggungjawaban moral, integritas, dan jabatan yang sedang diemban.
Sebelumnya, Budi Waseso menyatakan tidak akan melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK. Ia malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaannya. Ia membantah jika sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.