JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, memberikan waktu satu pekan kepada Polri untuk menerbitkansurat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkaranya. Kuasa hukum Bambang mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Polri benar-benar menghentikan pengusutan kasus itu.
Ainul Yaqin selaku kuasa hukum Bambang mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik atau pidana oleh Bambang seperti dituduhkan kepolisian.
"Oleh karena itu, kita memberikan waktu ke pihak kepolisian untuk menerbitkan SP3 atas kasus BW," ujar Ainul seusai mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Ainul menegaskan, jika Polri tidak kunjung menghentikan perkara Bambang, maka pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas dasar yang sama dengan permohonan sebelumnya. "Kita percaya pihak kepolisian masih punya itikad baik atas kasus Pak BW. Kami yakinlah polisi menghentikan kasus BW," kata Ainul.
Pencabutan gugatan itu dilakukan dua kuasa hukum Bambang, yakni Ainul Yaqin dan Bahrain, Rabu pagi.
Bambang merupakan salah satu tersangka perkara dugaan memerintah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Waktu itu Bambang menjadi kuasa hukum Ujang. Sidang di MK itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.