JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar periode 2009-2014 Akbar Tandjung mengusulkan agar Partai Golkar segera menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan. Hal itu diusulkan agar Partai Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 2015.
"Kami sampaikan pernyataan kami bahwa satu-satunya jalan yang bisa dilakukan dalam waktu yang relatif singkat yaitu munaslub. Tentu saja ini mengacu pada AD/ART, bila ada situasi genting dan memaksa," ujar Akbar dalam konferensi pers di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Akbar mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil rapat yang keputusannya ditandatangani oleh 11 orang anggota Dewan Pertimbangan dan tokoh senior Partai Golkar. Rapat itu digelar untuk menanggapi selesainya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang juga mengatur mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa dalam pilkada.
Akbar mengatakan, dua poin yang telah disetujui dalam peraturan KPU tersebut tampaknya sulit untuk terpenuhi bagi partainya sebagai syarat mengikuti pilkada. Dua poin yang dimaksud yaitu perselisihan telah diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau perselisihan diselesaikan setelah melalui kesepakatan islah.
"Untuk islah sangat sulit, hampir tidak mungkin jika melihat pernyataan kedua kubu. Kalau menunggu pengadilan, bisa memakan waktu yang sangat lama. Tidak akan cukup untuk dalam waktu dekat mengikuti pilkada," kata Akbar.
Akbar menambahkan, munaslub dapat diselenggarakan karena diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
Hari ini, Akbar akan mengirimkan surat berisi usulan tersebut kepada kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie. Selain itu, surat usulan juga akan diberikan kepada semua stakeholder, khususnya Dewan Pimpinan Daerah tingkat I Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.