Muji mengungkapkan, alasan Novel menolak pemeriksaan di Mako Brimob karena tak sesuai dengan surat yang dilayangkan penyidik bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Di dalam surat perintah penangkapan itu untuk diperiksa di Bareskrim, dia sudah kooperatif dan tidak ada alasan untuk diperiksa di Kelapa Dua," ujar Muji di Mabes Polri, Jakarta.
Muji mengatakan, Polri tidak memiliki cukup alasan kuat untuk menahan Novel. "Kalaupun khawatir akan menghilangkan alat bukti, semua bukti sudah ada di penyidik. Mau melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dia sekarang sudah bekerja di KPK," ujarnya.
Pantauan di Mabes Polri, Novel keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.15 WIB. Saat keluar, ia terlihat telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan terikat.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.