Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Agustus 2001 menjatuhkan vonis mati terhadap Okwudili. Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 25 Oktober 2011, dan putusan Kasasi MA pada 28 Agustus 2002.
Okwudili sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, tetapi permohonan itu ditolak. Grasi dinyatakan ditolak melalui Keppres No 14/G, tertanggal 5 Februari 2015.
10. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.
Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane juga diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.
Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Mary Jane.