Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 2)

Kompas.com - 24/04/2015, 18:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah akan melaksanakan eksekusi terhadap 10 terpidana mati dalam waktu dekat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, surat perintah pelaksanaan eksekusi telah diserahkan dari jaksa muda pidana umum kepada jaksa eksekutor.

Berikut ini penjelasan singkat kasus para terpidana mati tersebut. Berita ini kelanjutan dari berita sebelumnya yang berjudul "Ini 10 Terpidana yang Akan Dieksekusi Mati (Bagian 1)"

6. Rodrigo Gularte (Brasil). Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.

Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati. (Baca: Kejagung Dianggap Prematur Simpulkan Kejiwaan Terpidana Mati WN Brasil)

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rodrigo divonis menderita gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik.

Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan saraf di otak.

Gangguan tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa akan tetap menjalani eksekusi. Ia mengatakan, tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai eksekusi bagi penderita gangguan jiwa.

7. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa. Warga negara Nigeria ini ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Permohonan grasinya telah ditolak melalui Keppres 11/G 2015. Silvester diketahui telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012, saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

8. Martin Anderson alias Belo (Ghana). Sesuai data Kejaksaan Agung, Martin ditangkap pada 2003 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta. Dia tertangkap atas kepemilikan 50 gram heroin. Ia pun dijatuhi hukuman mati sejak pengadilan tingkat pertama hingga diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2004.

Awal Maret lalu, Martin mengajukan peninjauan kembali untuk pertama kali setelah grasinya ditolak. Ia hadir dalam sidang perdana didampingi penerjemah. Sebelum masuk ke ruang sidang, Martin mengungkapkan, dirinya bukanlah pengedar atau bandar seperti yang selama ini diberitakan. Dia juga mengatakan, ada ketidakadilan atas dirinya.

Saat itu, dia ditangkap bersama pihak lain yang hanya dihukum kurang dari 5 tahun, sedangkan dia dijatuhi hukuman mati.

Pengajuan peninjauan kembali dianggap tak relevan oleh hakim. Sebab, Martin telah mengajukan grasi yang berarti terpidana telah mengakui kesalahannya. Selain itu, hakim juga menilai permohonan yang diajukan Martin hanya sebagai upaya mengulur waktu sehingga PK yang diajukan kemudian ditolak.

9. Okwudili Oyatanze (Nigeria). Pria kelahiran tahun 1970 tersebut terlibat kasus penyelundupan 1,1 kilogram heroin. Ia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Januari 2001.

Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Agustus 2001 menjatuhkan vonis mati terhadap Okwudili. Keputusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 25 Oktober 2011, dan putusan Kasasi MA pada 28 Agustus 2002.

Okwudili sempat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, tetapi permohonan itu ditolak. Grasi dinyatakan ditolak melalui Keppres No 14/G, tertanggal 5 Februari 2015.

10. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane juga diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.

Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan PK yang diajukan oleh Mary Jane.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com