JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri menuai kritik. Pencalonan Budi dinilai mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
"Kami ingin Polri mendapatkan kepercayaan publik lebih besar. Jangan jadikan lembaga yang kita dukung untuk bersih ini jadi lembaga kepentingan oknum semata," ujar peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2015).
Erasmus mengatakan, menjadikan Budi Gunawan sebagai Wakapolri sangat terlihat sebagai suatu kompensasi atas tidak dipilihnya Budi sebagai kepala Polri. Menurut dia, meski diajukan melalui internal Polri, pencalonan Wakapolri juga disertai andil Presiden yang cukup besar. (baca: "Kalau Budi Gunawan Tahu Diri, Dia Harusnya Mundur")
Meski praperadilan telah membatalkan status tersangka Budi, Presiden Joko Widodo tetap membatalkan pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Atas alasan tersebut, jika pencalonan Budi Gunawan sebagai Wakapolri kemudian disetujui, maka ia menilai ada sikap inkonsistensi yang ditunjukkan oleh Presiden.
Menurut Erasmus, akan sulit bagi publik untuk melepaskan polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berkaitan dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Bahkan, publik akan beranggapan bahwa pencalonan Budi sebagai Wakapolri adalah bentuk perlawanan dari tubuh Polri. (baca: Kontras: Budi Gunawan Akan Dorong Polri Jadi Pelayan Kepentingan Politis)
Erasmus mengatakan, pencalonan Budi Gunawan akan berdampak buruk pada citra Kepolisian. Menurut dia, publik akan sulit menaruh kepercayaan kepada Polri sebagai lembaga penegak hukum, apabila lembaga tersebut dipimpin oleh perwira tinggi yang kasus pidananya belum selesai.
"Ini polemik besar yang mempertaruhkan nama besar Polri. Kami sejak awal sudah mengatakan bahwa kasus hukum Budi Gunawan belum selesai," kata dia. (Baca: ICW: Budi Gunawan Akan Balas Dendam jika Jabat Wakapolri)
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi Gunawan terlibat korupsi. Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara bersama untuk memutuskan apakah kasus Budi akan dilanjutkan atau tidak. (baca: Polisi Sudah Punya Kesimpulan Sementara Kasus Budi Gunawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.