JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah mempunyai kesimpulan sementara terkait berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Penyidik telah memiliki dugaan, apakah perkara tersebut laik untuk terus diselidiki atau dihentikan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso tidak bersedia mengungkap kesimpulan sementara penyidik tersebut. Ia menegaskan bahwa kesimpulan sementara penyidik bukanlah konsumsi publik.
"Enggak boleh dikasih tahu, jadinya fitnah itu," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (baca: "Kalau Budi Gunawan Tahu Diri, Dia Harusnya Mundur")
Ia memilih menguji kesimpulan sementara tersebut dalam gelar perkara bersama KPK, Kejaksaan Agung, PPATK dan ahli hukum. Menurut dia, penyidik Polri tetap independen.
Soal waktu gelar perkara itu, Budi Waseso belum dapat memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa melaksanakan gelar perkara bersama itu. Ia ingin seluruh pihak yang diundang hadir. (baca: Kontras: Budi Gunawan Akan Dorong Polri Jadi Pelayan Kepentingan Politis)
"Kami anggap semua penting, jadi harus hadir. Waktunya nantilah dikasih tahu lagi," ujar Buwas. (Baca: ICW: Budi Gunawan Akan Balas Dendam jika Jabat Wakapolri)
Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana gratififkasi Budi Gunawan pada Selasa (14/4). Namun, ditunda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, gelar perkara Budi gagal lantaran banyak undangan yang tidak dapat hadir. (baca: Polri: Semua Pihak Harus Hormati Siapa Pun Wakapolri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.